Autos.id – Kini pengguna motor perlu mengetahui bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai dibuat penggolongannya. Korlantas Porli mulai menerbitkan SIM C1 untuk pengguna motor 250 cc sampai 500 cc. Kenapa bisa kategori SIM Motor Terbaru ini hadir?
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM. Dari aturan tersebut menandakan bahwa penggunaan SIM C dikhususkan untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas. Hadirnya aturan tersebut membuat masyarakat yang merupakan pengendara motor 250 cc seperti Yamaha R25, Kawasaki ZX-25R, Honda CBR250RR. Pertanyaan tersebut membuat mereka bertanya apakah perlu meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM C1.
Mengetahui Spesifikasi Motor Yamaha R25, Kawasaki ZX-25R, Honda CBR250RR
Diketahui bahwa Motor Sprint fairing 250 cc di Indonesia umumnya dijual dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Berdasarkan pada Perpol di atas, mesin masih di bawah 250 cc maka cukup memakai SIM C. Misalnya Yamaha R25 mempunyai ukuran bore 60,0 mm dan stroke 44,1 mm. Mesin dua silinder tersebut dapat memuntagkan tenaga 26,5 kW di 12.000 rpm serta torsi maksimal 23,6 Nm di 10.000 rpm. Sedangkan kapasitas cc-nya 249,2 cc.
Selain itu, Honda CBR250RR mempunyai ukuran bore 62 mm dan stroke 41,4 mm. Motor dua silinder tersebut dapat memuntahkan tenaga sebesar 30 kW di 13.000 rpm serta torsi 25 Nm di 11.000 rpm. Sementara kapasitas mesinnya 249,7 cc.
Lalu, Kawasaki ZX-25R menggendong mesin 249,8 cc, 4 silinder, DOHC, 16 katup, berpendingin cairan, dengan spesifikasi bore x stroke 50,0 mm x 31,8 mm. Mesin itu menghadirkan power maksimum menggunakan ram air mencapai 37,5 kW (51 PS) pada 15.500 rpm. Apabila tanpa ram air sekitar 36,8 kW (50 PS) pada 15.500 rpm. Sementara untuk torsi maksimunya sampai 22,9 Nm pada 14.500 rpm.
Sementara untuk spesifikasi Ninja 250 memiliki kapasitas mesin 249 cc DOHC 2 silinder dengan muntahan kekuatan atau power 39 PS pada 12.500 rpm serta torsi maksimum 23,5 Nm di 10.000 rpm. Jadi apabila melihat kubikasi mesin dari keempat motor tersebut ternyata masih di bawah 250 cc. Sehingga tidak perlu meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM C1.
Memahami Aturan Baru Merubah SIM C1
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pemohon SIM yang ingin menaikan golongan SIM dibuat berjenjang. Hal itu artinya pemilik SIM harus lebih daulu memiliki SIM di bawahnya pada periode satu tahun. Beberapa rincian kategori sim motor ini bisa dijelaskan sebagai berikut ini:
- Bagi memohon kenaikan golongan ke C1, mempunyai SIM C yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan
- Untuk bisa mempunyai SIM C2 maka SIM C1 yang dimiliki sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2
SIM C
SIM C adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu. SIM C ini diperoleh setelah melalui uji kemampuan berkendara yang mencakup pemahaman akan aturan lalu lintas, tanda-tanda jalan, dan kemampuan praktis mengendarai sepeda motor.
Perbedaan utamanya adalah sebagai berikut ini:
- Kapasitas Mesin: SIM C umumnya dikeluarkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
- Uji Kemampuan: Uji kemampuan untuk mendapatkan SIM C akan mencakup keterampilan berkendara pada sepeda motor dengan kapasitas mesin yang sesuai.
SIM C1
SIM C1 adalah perluasan dari SIM C yang mengizinkan pengendara untuk mengoperasikan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Ini diperlukan karena beberapa sepeda motor memiliki kapasitas mesin di atas batas yang diizinkan oleh SIM C biasa.
Perbedaan utamanya adalah sebagai berikut:
- Kapasitas Mesin: SIM C1 dikeluarkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
- Persyaratan: Untuk mendapatkan SIM C1, biasanya pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan kemudian melakukan uji kemampuan tambahan yang sesuai dengan sepeda motor berkapasitas mesin besar.
SIM C2
SIM C2 adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor roda tiga atau lebih, seperti tricycle atau bentor. Pengendara yang membutuhkan SIM C2 harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan melewati uji kemampuan yang berbeda dengan SIM C biasa.
Perbedaan utamanya adalah berikut ini:
- Jenis Kendaraan: SIM C2 diperlukan untuk pengendara sepeda motor roda tiga atau lebih.
- Uji Kemampuan: Uji kemampuan untuk mendapatkan SIM C2 akan mencakup keterampilan berkendara pada kendaraan roda tiga, yang membutuhkan keterampilan dan pengalaman yang berbeda dari mengendarai sepeda motor biasa.
Meskipun ketiganya adalah jenis Surat Izin Mengemudi untuk pengendara sepeda motor, Kategori SIM Motor baik C, C1, dan C2 memiliki perbedaan-perbedaan penting yang memengaruhi kelas kendaraan yang dapat Anda kendalikan dan proses untuk memperolehnya.
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami perbedaan ini dan memastikan bahwa mereka memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka kendalikan.
Dengan mematuhi aturan ini, kita dapat membantu menjaga keselamatan di jalan raya serta mematuhi hukum lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Intip Beberapa Tips Merawat Motor Matic Agar Tetap Prima
Sumber & Foto: Dari berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.