Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Otomotif

Mau Blokir STNK Secara Online? Begini Syarat dan Caranya

Ilustrasi mengurus STNK secara online.
Ilustrasi mengurus STNK secara online. (Sumber: Tribatanews Polri)

Untuk beberapa kondisi, memblokir STNK diperlukan karena ada manfaatnya.

Autos.id – Mengetahui cara memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah hal penting yang harus dipahami, terutama bagi mereka yang baru saja menjual kendaraan.

Memblokir STNK dapat membantu menghindari masalah hukum dan juga pajak progresif. Selain itu, mengetahui cara memblokir STNK juga berguna untuk mengantisipasi pencurian kendaraan.

Sebelumnya, untuk memblokir STNK, prosesnya cukup sulit karena Anda harus pergi ke kantor Samsat, mengambil nomor antrian, dan melewati proses birokrasi yang panjang. Namun, sekarang ada cara memblokir STNK secara online yang jauh lebih cepat dan mudah sehingga Anda tidak perlu lagi pergi ke Samsat.

Dengan kemajuan teknologi, Anda dapat memblokir STNK secara online dengan mudah menggunakan ponsel. Ini membuatnya lebih praktis dan dapat dilakukan dari mana saja. Bagaimana cara memblokir STNK secara online? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Begini penjelasannya.

Ilustrasi mengurus STNK secara online lewat ponsel.

Ilustrasi mengurus STNK secara online lewat ponsel. (Sumber: Samsat Digital)

Manfaat Memblokir STNK Secara Online

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan cara memblokir STNK secara online, Anda dapat dengan mudah menghindari risiko yang terkait dengan penjualan atau pencurian mobil. Salah satunya adalah pajak progresif yang dapat dihindari.

Penerapan pajak progresif di setiap daerah berbeda-beda tergantung aturan yang berlaku. Di Jakarta, aturan pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut adalah tarif pajak progresif yang berlaku di Jakarta:

  • Kendaraan pertama: 2%.
  • Kendaraan kedua: 2,5%.
  • Kendaraan ketiga: 3%.
  • Kendaraan keempat: 3,5%.
  • Kendaraan kelima: 4%.
  • Kendaraan keenam dan seterusnya: naik 0,5% dari kendaraan sebelumnya.

 

Syarat Memblokir STNK Secara Online

Meskipun cara memblokir STNK secara online sangat mudah, tetapi tentu saja masih ada dokumen-dokumen resmi yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan keabsahan pemilik STNK dan untuk keamanan Anda sebagai pemilik kendaraan.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP jika yang mengajukan pemblokiran bukan pemilik asli STNK.
  • Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.
  • Fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pernyataan yang dapat diunduh di website resmi.

Ilustrasi STNK elektronik.

Ilustrasi STNK elektronik. (Sumber: Kompas)

Cara Memblokir STNK Secara Online di Jakarta

Jika Anda tinggal di Jakarta, Anda beruntung karena kota ini sudah menyediakan fasilitas pemblokiran STNK secara online.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Kunjungi halaman website https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Lakukan registrasi di situs web tersebut dengan menggunakan Nomor
    Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada STNK yang akan diblokir.
  • Pada halaman website, pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Lanjutkan dengan memilih menu “Pelayanan”.
  • Pilih jenis layanan “Blokir Kendaraan”.
  • Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Klik “kirim”.

Setelah menyelesaikan semua proses di atas, Anda hanya perlu menunggu email konfirmasi pemblokiran atau memeriksa statusnya di halaman PKB. Jika setelah satu minggu tidak ada perkembangan status, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.

Cara Memblokir STNK Secara Online di Jawa Barat

Selain di Jakarta, Jawa Barat juga menjadi salah satu daerah yang memiliki fasilitas untuk memblokir STNK secara online. Namun, karena wilayah pemerintahannya berbeda, maka cara untuk memblokir STNK online juga berbeda.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memblokir STNK secara online di Jawa Barat:

  • Unduh aplikasi Sambara dari Appstore.
  • Buka aplikasi Sambara.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
  • Anda akan diminta untuk melakukan registrasi nomor telepon. Jika permintaan tersebut sudah keluar di halaman Anda, klik “OK”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rangka kendaraan, dan nomor telepon, lalu centang opsi “Saya setuju dengan syarat, ketentuan, dan kebijakan privasi yang ditetapkan” dan klik “Lanjut”.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan empat angka One Time Password (OTP) yang akan dikirimkan ke nomor telepon yang Anda masukkan.
  • Masukkan nomor OTP yang diberikan lalu klik “OK”.
  • Lengkapi data foto KTP dan dokumen-dokumen persyaratan lainnya lalu klik “simpan”.
  • Di bagian bawah layar, akan muncul pertanyaan, “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” lalu klik “Ya”.
  • Tekan “Setuju” atas syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Masukkan lagi 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke nomor telepon Anda.
  • Klik “Lanjut”.
  • Akan muncul pop-up “KENDARAAN SUDAH DIBLOKIR”, lalu klik “OK”.

 

 

Sumber: Berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baca Juga

Tips

Salah satu yang perlu dilakukan bagi orang yang membeli kendaraan bekas adalah lakukan balik nama STNK dan BPKB. Autos.id – Balik nama kendaraan adalah...

Berita Otomotif

Last updated on 6 Juli, 2023 SIM Offline Vs Online adalah pilihan menarik. Namun mana yang paling cepat sampai? Autos.id – SIM Offline Vs...

Berita Otomotif

Mengurus STNK yang hilang seringkali dianggap rumit dan prosesnya lama. Benarkah demikian? Autos.id – STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu dokumen...

Tips

Saat membeli mobil bekas, STNK adalah salah satu yang perlu diperiksa. Bagaimana jika ternyata sudah terblokir? Autos.id – Membeli mobil bekas tentu memiliki tantangan...

error: Content is protected !!