Mengurus STNK yang hilang seringkali dianggap rumit dan prosesnya lama. Benarkah demikian?
Autos.id – STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan. Apabila STNK hilang, proses pengurusannya terkadang dianggap rumit. Namun, sebenarnya terdapat prosedur dan aturan yang harus diikuti agar Anda bisa mendapatkan STNK baru dengan mudah.
Jika STNK hilang atas nama sendiri, proses pengurusan akan lebih mudah. Namun, jika STNK hilang dan bukan atas nama sendiri, jangan panik terlebih dahulu. Ada cara khusus untuk mengurus dokumen tersebut.
Syarat Mengurus STNK yang Hilang
1. Surat Kehilangan
Untuk memperoleh surat kehilangan dokumen, Anda perlu mengunjungi kantor Polsek terdekat. Di sana, Anda diminta untuk memberikan rincian detail mengenai barang, benda, atau dokumen yang hilang.
Selain itu, detail tambahan seperti tempat, tanggal, dan waktu kehilangan dokumen juga perlu disertakan.
Surat kehilangan ini juga dapat dikeluarkan untuk kehilangan dokumen bank dan sejenisnya. Satu-satunya persyaratan yang diperlukan adalah KTP asli dan fotokopi.
Jika STNK yang hilang masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta surat tanda kredit dari pihak leasing.
2. KTP dan BPKB
Untuk mengurus kehilangan STNK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain surat keterangan kehilangan yang telah disebutkan sebelumnya, Anda juga harus membawa KTP dan BPKB.
KTP Anda akan digunakan untuk memastikan nama yang tercantum pada STNK sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang tertera di KTP. Sementara itu, BPKB akan digunakan untuk melakukan pencocokan data kendaraan.
3. Biaya
Mengurus STNK yang hilang tidaklah gratis dan ini merujuk pada PP No. 55 Tahun 2010. Aturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan angkutan umum.
Biaya yang dikenakan untuk mengurus STNK hilang sebesar Rp50.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya yang dikenakan sebesar Rp75.000.
Oleh karena itu, pastikan Anda menyiapkan biaya yang sesuai dengan jenis kendaraan Anda.
Bagaimana Jika STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Diri Sendiri?
Jika STNK Anda bukanlah atas nama diri sendiri dan hilang, berikut adalah langkah-langkah mengurusnya:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
Formulir pendaftaran hanya tersedia dalam bentuk fisik dan tidak dapat diisi secara online. Anda harus pergi ke kantor SAMSAT terdekat untuk mengambil formulir tersebut.
Formulir pendaftaran terdiri dari dua jenis, yaitu surat pernyataan adanya STNK yang hilang dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda tidak membawa atau memiliki KTP sesuai dengan nama yang tercantum di STNK atau BPKB. Surat ini dapat menggantikan surat kuasa dari pemilik asli kendaraan jika Anda tidak membawa surat kuasa.
2. Mengumpulkan dan Menyerahkan Berkas
Setelah mengisi formulir, kumpulkan dan serahkan berkas ke petugas SAMSAT. Setelah diproses, Anda akan dipanggil sesuai urutan. Kantor SAMSAT biasanya ramai dan ini bisa memakan waktu. Bersabarlah.
3. Proses Pengecekan Fisik Kendaraan
Anda harus membawa kendaraan yang dimaksudkan ke kantor SAMSAT saat mengajukan pengurusan STNK hilang. Setelah pemeriksaan berkas, akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan untuk mencocokkan detail dari data kendaraan.
4. Pengecekan Pemblokiran
Setelah beberapa proses tadi, langkah selanjutnya adalah pengecekan pemblokiran STNK. Pengecekan ini memerlukan surat hasil cek fisik ke petugas. Nantinya petugas akan melakukan klarifikasi data dengan data fisik kendaraan, apakah diblokir atau tidak.
Proses ini juga dilakukan untuk mengetahui status pembayaran pajak kendaraan, apakah sudah dibayar atau menunggak. Jika ada pembayaran yang tertunda, Anda harus menyiapkan biaya tambahan untuk membayarnya.
5. Pembayaran dan Pembuatan STNK Baru
Setelah proses klarifikasi selesai, Anda akan diinformasikan untuk melakukan pembayaran STNK sesuai jumlah pajak jenis kendaraan jika belum diperpanjang.
Namun, jika pajaknya sudah dibayar, Anda hanya perlu membayar untuk biaya pembuatannya saja. Tarifnya sama dengan cara mengurus STNK hilang atas nama diri sendiri.
6. Pengambilan STNK Baru
Proses pembuatan STNK baru bisa berbeda-beda dari kantor SAMSAT. Jumlah layanan dan proses pengurusan yang banyak dapat mempengaruhi waktu pengambilan STNK.
Jika pengurusan STNK hilang tidak terlalu banyak, biasanya hanya memakan waktu satu hari. Namun, jika cukup panjang, Anda akan diinformasikan jadwal pengambilan STNK yang baru.
Sumber: Berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.