Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tips

Pahami Arti Warna Lampu Rotator dan Strobo

Lampu Rotator dan Strobo

Last updated on 15 November, 2021

Warna lampu rotator dan strobo ternyata punya maknanya masing-masing. Baik itu merah, biru, atau kuning, yang semuanya tidak bisa dipasang di sembarang kendaraan.

Jakarta, Autos.id – Kawan Autos… Belakangan ini mungkin kalian sering dengar tentang maraknya operasi penggunaan lampu rotator dan strobo. Banyak yang menganggap operasi penertiban lampu ini, namun tak sedikit juga yang mencibirnya.

Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan lampu strobo. Buktinya masih banyak pelanggaran terkait penggunaan aksesori ini. Padahal aturannya sudah jelas tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Lampu untuk kendaraan khusus ini sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak khusus. Pembagiannya berdasarkan warna pancaran lampu”

Penggunaan lampu rotator dan strobo tidak boleh sembarangan. Hanya mobil golongan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan lampu ini. Bahkan hanya ada tiga golongan warna rotator yang boleh digunakan. Nah, daripada berdebat tentang penindakan terkait lampu ini, berikut kami jelaskan mengenai perbedaan yang ada pada lampu rotator dan strobo.

Baca juga: Ingat! Lampu Hazard Bukan Untuk Jalan Lurus Di Persimpangan

Lampu Rotator dan Strobo

Setiap Warna Lampu Ada Artinya

Lampu untuk kendaraan khusus ini sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak khusus. Pembagiannya berdasarkan warna pancaran lampu yakni merah, biru, dan kuning. Arti warna ini pun sebenarnya sudah dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 UU No.22 Tahun 2009 tentang penggunan lampu isyarat dan sirine, yaitu:

  1. Lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
  2. Lampu warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Lampu warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca juga: Tips Maksimalkan Pencahayaan Lampu Mobil

UU No.22 Tahun 2009 pasal 59 juga mengatur tentang aksesori lampu rotator dan lampu strobo. Bagi  yang masih melanggar untuk mengaplikasi lampu ini pada mobil pribadi, harus menanggung sanksi yang sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009, yang berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

So… bagi Kawan Autos yang sudah terlanjur memasang aksesoris hanya untuk tampil gaya dan tidak mempunyai kepentingan, lebih baik segera melepasnya. Daripada kena denda uang atau kurungan!

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Reviews

Suzuki dobrak pasar mobil elektrfifikasi pertama dengan harga kompetitif Jakarta, Autos.id  –  Hari ini (Jumat, 10/6) di Mall Kelapa Gading 3, PT Suzuki Indomobil...

Komparasi

Kedua pabrikan eropa ini telah meluncur beberapa waktu lalu, namun tak ada salahnya, Autos.id mencoba membandingkan keduanya, antara Aston Martin DB11 vs Porsche 911...

Komparasi

Kedua motor naked beda pabrikan ini sudah meluncur beberapa waktu yang lalu, namun tidak ada salahnya Autos.id mencoba untuk membandingkan keduanya Jakarta, Autos.id  – ...

Reviews

Forester dibangun dari Subaru Global Platform, meningkatkan keamanan & kenyamanan Jakarta, Autos.id  –  Hari ini (Rabu, 18/5), Subaru Corporation Japan dan PT Plaza Auto...

error: Content is protected !!