Connect with us

Hi, what are you looking for?

Motor

Perbedaan Sim C, C1 Dan C2 Yang Perlu Diketahui

Ini Perbedaan Antara Sim C, C1 Dan C2 Yang Perlu Diketahui

Last updated on 16 Agustus, 2023

Adanya aturan penggolongan SIM C terbaru dari Korlantas POLRI tentu membutuhkan membuat masyarakat harus beradaptasi dengan aturan baru ini.

Autos.id – Pada tahun 2023 ini, Korlantas POLRI rencananya akan memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengendara sepeda motor. Dalam penggolongan SIM C terbaru ini akan terbagi menjadi 3 yaitu SIM C biasa, SIM C1 serta SIM C2.

Karena masih berstatus wacana dan belum diimplementasikan, banyak di antara Anda yang mungkin belum mengetahui perbedaan pada 3 golongan SIM C tersebut.

Ini Perbedaan Antara Sim C, C1 Dan C2 Yang Perlu Diketahui

Perbedaan 3 Golongan SIM C

Kebijakan Korlantas Porli yang akan menggolongkan SIM C ke dalam 3 golongan yang berbeda ini tertuang dalam Peraturan POLRI Nomor 5 tahun 21 tentang Penertiban dan Pengadaan Surat Izin Mengemudi. Meskipun begitu, rencana Penggolongan SIM C ini bakal hadir secara bertahap.

Sebagai tahap awal, Korlantas POLRI sudah menyiapkan sekitar 32 unit sepeda motor Hunter Scrambler SK500. Motor ini nantinya jadi bagian dari ujian SIM C1. Untuk SIM C2, Korlantas Porli sendiri belum melakukan persiapan karena masih dalam tahap kajian.

Tentu bagi Anda mungkin masih bingung apa saja sih perbedaan dari  3 golongan SIM C untuk pengendara sepeda motor ini. Kali ini Autos.id akan membedah perbedaan dari SIM C, C1, dan C2 yang perlu Anda perhatikan seperti yang dikutip dari situs resmi Korlantas Porli.

Baca juga: Tips lulus Uji Emisi, Cek Disini

Ini Perbedaan Antara Sim C, C1 Dan C2 Yang Perlu Diketahui

Mulai dari SIM C yang memperbolehkan masyarakat untuk mengendarai sepeda motor berkapasitas maksimal 250 cc. Artinya seperti motor Matic, motor sport, motor bebek dengan maskimal berkapasitas 250 cc, cukup mempunyai SIM C saja.

Lalu untuk SIM C1 antara mesin 250 cc hingga 500 cc serta pengguna sepeda motor listrik dengan tenaga yang setara wajib memiliki SIM C1 ini. SIM C2 untuk kapasitas lebih dari  500 cc serta motor listrik dengan kapasitas dan mesin yang tenaga-nya setara.

Berdasarkan aturan terbaru ini, Pengguna motor lebih dari 250 cc wajib membuat SIM C1 dan C2. Pasalnya SIM C Standar yang mereka gunakan saat ini berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Selain itu penggunan motor listrik harus mengganti SIM C mereka dengan SIM C1 atau C2.

Baca juga: SIM A Hilang Atau Rusak? Jangan Panik, Ini Solusinya!

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Berita Otomotif

Dengan adanya aturan baru mengenai mengendarai sepeda motor dengan kapasitas besar, bagaimana dengan minimal usianya? Autos.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang menyiapkan fasilitas...

Berita Otomotif

Last updated on 6 Juli, 2023 SIM Offline Vs Online adalah pilihan menarik. Namun mana yang paling cepat sampai? Autos.id – SIM Offline Vs...

Berita Otomotif

Hunter Scrambler SK500 kabarnya akan menjadi motor untuk ujian SIM C1 di Indonesia. Autos.id – Pihak kepolisian akan menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 untuk...

Berita Otomotif

Ada biaya yang perlu dikeluarkan jika ingin membuat SIM di Satpas pada tahun 2023. Autos.id – Masih banyak pengendara kendaraan bermotor di Indonesia yang...

error: Content is protected !!