Adanya aturan penggolongan SIM C terbaru dari Korlantas POLRI tentu membutuhkan membuat masyarakat harus beradaptasi dengan aturan baru ini.
Autos.id – Pada tahun 2023 ini, Korlantas POLRI rencananya akan memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengendara sepeda motor. Dalam penggolongan SIM C terbaru ini akan terbagi menjadi 3 yaitu SIM C biasa, SIM C1 serta SIM C2.
Karena masih berstatus wacana dan belum diimplementasikan, banyak diantara Anda yang mungkin belum mengetahui perbedaan pada 3 golongan SIM C tersebut.
Perbedaan 3 Golongan SIM C
Kebijakan Korlantas Porli yang akan menggolongkan SIM C ke dalam 3 golongan yang berbeda ini tertuang dalam Peraturan POLRI Nomor 5 tahun 21 tentang Penertiban dan Pengadaan Surat Izin Mengemudi. Meskipun begitu, rencana Penggolongan SIM C ini bakal hadir secara bertahap.
Sebagai tahap awal, Korlantas POLRI sudah menyiapkan sekitar 32 unit sepeda motor Hunter Scrambler SK500. Motor ini nantinya jadi bagian dari ujian SIM C1. Untuk SIM C2, Korlantas Porli sendiri belum melakukan persiapan karena masih dalam tahap kajian.
Tentu bagi Anda mungkin masih bingung apa saja sih perbedaan dari 3 golongan SIM C untuk pengendara sepeda motor ini. Kali ini Autos.id akan membedah perbedaan dari SIM C, C1, dan C2 yang perlu Anda perhatikan seperti yang dikutip dari situs resmi Korlantas Porli.
Mulai dari SIM C yang memperbolehkan masyarakat untuk mengendarai sepeda motor berkapasitas maksimal 250 cc. Artinya seperti motor Matic, motor sport, motor bebek dengan maskimal berkapasitas 250 cc, cukup mempunyai SIM C saja.
Lalu untuk SIM C1 antara mesin 250 cc hingga 500 cc serta pengguna sepeda motor listrik dengan tenaga yang setara wajib memiliki SIM C1 ini. SIM C2 untuk kapasitas lebih dari 500 cc serta motor listrik dengan kapasitas dan mesin yang tenaga-nya setara.
Berdasarkan aturan terbaru ini, Pengguna motor lebih dari 250 cc wajib membuat SIM C1 dan C2. Pasalnya SIM C Standar yang mereka gunakan saat ini berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Selain itu penggunan motor listrik harus mengganti SIM C mereka dengan SIM C1 atau C2.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.