Last updated on 14 Juli, 2023
Ada beberapa aksesoris yang haram dipakai pada kendaraan Anda. Selain berbahaya bagi keselamatan, juga berpotensi untuk ditindak oleh pihak kepolisian.
Jakarta, Autos.id – Beragam aksesoris kendaraan bermotor yang banyak dijual di pasaran tak semuanya bermanfaat. Bahkan, ada beberapa yang malah boleh dibilang “haram” untuk digunakan.
Terlebih lagi, saat ini pihak kepolisian mulai semakin tegas untuk menindak para pengguna kendaraan bermotor yang memakai aksesoris tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam peraturan.
Selain beresiko untuk kena tilang di jalan, aksesoris yang haram dipakai ini juga dapat mengganggu keselamatan berkendara lho… Yuk cermati apa saja aksesoris yang haram dipakai pada kendaraan bermotor Kawan Autos.

Lampu HID menyilaukan
1. Lampu HID
Saat ini, lampu utama bukan hanya berfungsi sebagai pembantu visibilitas dalam berkendara tapi juga membuat tampilan mobil nampak mewah. apalagi dengan maraknya lampu jenis HID alias High-Intensity Discharge. Mengganti lampu standar dengan model HID sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, tapi tetap ada syaratnya agar aman digunakan dan tidak membahayakan pengendara lain.
Penggunaan lampu HID harus melihat intensitas sinar yang dikeluarkan bila terlalu besar akan membuat sinar yang dihasilkan makin terang, efeknya bisa mecelakakan pengendara lain. Pilih lampu HID yang voltage rendah, semakin putih sinarnya akan makin menyilaukan dan menggangu.
Baca juga: Lampu LED vs Lampu Halogen, Lebih Baik Mana?

Setiap Warna Lampu Ada Artinya
2. Lampu strobo dan rotator
Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan lampu strobo. Buktinya masih banyak pelanggaran terkait penggunaan aksesori ini.
Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia dan penilangan terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator dan strobo.

Sesuaikan plat nomor dengan ketentuan yang berlaku
3. Plat nomor aneh
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor
Plat nomor bisa dikatakan sebagai plat palsu, karena dibuat sendiri meski sesuai dengan nomor kendaraan pribadi. Jika kamu tetap memilih untuk menggunakannya, dijamin kamu akan berurusan dengan pihak kepolisian dan sudah pasti kamu pun akan mendapat surat tilang.

Knalpot yang dibuat berisik
4.Knalpot berisik
Agar mobil atau motor kesan sangar, banyak dari pengendara mobil memilih untuk mengubah knalpot sport/racing atau memilih modifikasi knalpot yang memiliki suara yang lebih keras. Memang sih, selain terlihat lebih galah, tenaganya juga sedikit meningkat.
Namun jika kalian menggunakan knalpot tersebut, ada baiknya untuk berpikir ulang dan melepaskannya. Karena penggunaan knalpot racing ini jelas bisa mengganggu pengendara lainnya, terlebih jika kamu tinggal dalam komplek. Sudah pasti suara yang dihasilkan knalpot tersebut bisa mengganggu ketentraman warga sekitar.
Baca juga: Sebelum Modifikasi Mobil, Pemula Wajib Ikuti Tips Ini
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
