Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Otomotif

Awas! Pelanggaran Putar Balik di Jalan Tol Berpotensi Dikenai Denda Maksimal

Ilustrasi putar balik di jalan Tol.
Ilustrasi putar balik di jalan Tol. (Sumber: YouTube Kompas TV)

Setelah viral, para pengemudi harus lebih sadar diri agar tidak putar balik sembarangan di jalan Tol.

Autos.id – Kejadian dimana seorang pengemudi harus membayar tarif tol hingga Rp724 ribu di Gerbang Tol Cikampek Utama 4 menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu lalu. Diduga pengemudi tersebut melakukan putar balik di salah satu jalan tol.

PT Jasamarga Transjawa telah menjelaskan melalui keterangan resminya bahwa tindakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Kabarnya, hal itu dikarenakan sang pengemudi diduga telah melanggar aturan penggunaan Jalan Tol Cikampek saat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama 2.

Ilustrasi jalan Tol.

Ilustrasi jalan Tol. (Sumber: Pixabay)

Berapa Denda Putar Balik Jalan Tol?

Diambil dari berbagai sumber, kabarnya pengemudi tersebut melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1 dan keluar melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 2. Transaksi yang dimaksud merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan yang seharusnya dilakukan. Namun, denda akibat transaksi itu diselesaikan pada hari yang sama.

Pihak Jasamarga pun menjelaskan bahwa nilai denda sebesar Rp724 ribu yang harus dibayarkan oleh pengemudi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Menurut peraturan tersebut, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, seperti kehilangan e-Toll atau menggunakan e-Toll yang berbeda saat transaksi masuk dan keluar.
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol, termasuk melakukan putar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Baca juga: Cara Mudah dan Cepat Cek Ranmor DKI Jakarta

Keterangan aturan dilarang putar balik di jalan Tol.

Keterangan aturan dilarang putar balik di jalan Tol. (Sumber: OLX)

Denda sebesar Rp724 ribu dihitung berdasarkan tarif terjauh dari Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu, ditambah dengan tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu. Oleh karena itu, denda yang harus dibayarkan oleh pengguna jalan tersebut adalah sebesar Rp724 ribu.

Baca juga: Ogah Pakai Helm Dan Melawan Arus Saat Berkendara? Ini Kisaran Biaya Dendanya!

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tips

Salah satu kendala yang bisa terjadi saat melakukan mudik Lebaran adalah ban meledak di jalan tol. Autos.id – Ban meledak menjadi salah satu penyebab...

Tips

Autos.id – Jalan tol di akui menawarkan berbagai kemudahan saat bepergian jarak jauh. Dengan kondisi jalan yang bebas hambatan dan kecepatan yang memiliki batas...

Berita Otomotif

Menerobos lampu merah adalah salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas dan ada sanksi tilang-nya. Autos.id – Menerobos lampu merah masih sering dilakukan oleh para...

Tips

Dalam sebuah acara bertajuk ‘DAIHATSU WEEK’, PT Astra Daihatsu Motor membagikan tips berkendara aman di jalan tol. Autos.id – Dalam sebuah acara ‘DAIHATSU WEEK’...

error: Content is protected !!