Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Otomotif

Awas! Denda Tilang Jika Terobos Lampu Merah

Lampu merah.
Lampu merah. (Sumber: Pixabay -siobhandolezal)

Menerobos lampu merah adalah salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas dan ada sanksi tilang-nya.

Autos.id – Menerobos lampu merah masih sering dilakukan oleh para pengguna jalan saat ini, yang mana merupakan pelanggaran lalu lintas. Kebiasaan ini dianggap sepele oleh banyak orang karena terjadi begitu sering. Padahal, menerobos lampu merah adalah tindakan konyol yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Banyak sekali pengguna jalan yang menyerobot lampu merah. Dengan beragam alasan seperti mau cepat sampai tujuan, entah kebelet buang air besar dan kecil sampai hal sepele, kepanasan. Semua itu mereka lakukan agar bisa mencapai tujuan. Padahal mah keselamatan merupakan hal penting bagi mereka dan orang sekitar.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan bahwa setiap orang yang berkendara harus mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Ilustrasi terobos lampu merah.

Ilustrasi terobos lampu merah. (Sumber: Hukum Online)

Dalam hal tersebut, lampu merah termasuk dalam APIL karena berfungsi sebagai pengatur lalu lintas di persimpangan atau pada ruas jalan raya. Karena itu, pengendara pun melihat APIL sendiri hanyalah sebuah hiasan atau lampu saja. Tidak kurang tidak lebih saja. Padahal mah, itu merupakan isyarat penting.

Pasal 104 ayat 4 huruf e berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).”

Dengan demikian, jika terdapat pengendara yang melanggar lampu merah, maka akan diberikan sanksi baik berupa pidana atau denda.

Ilustrasi ditilang.

Ilustrasi ditilang. (Sumber: Pontas)

Sanksi Menerobos Lampu Merah

Sementara itu, Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar lampu merah.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Setelah mengetahui serangkaian ketentuan di atas, penting bagi kita untuk tidak lagi menganggap remeh aturan berlalu lintas yang sederhana seperti mematuhi lampu merah.

 

 

Sumber: Berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baca Juga

Berita Otomotif

Setelah viral, para pengemudi harus lebih sadar diri agar tidak putar balik sembarangan di jalan Tol. Autos.id – Kejadian dimana seorang pengemudi harus membayar...

error: Content is protected !!