Pajak mobil hybrid di Indonesia tengah dikaji ulang, harapannya akan ada insentif pajak bagi produsen mobil hybrid atau listrik sehingga dibebaskan dari biaya Pajak Barang Mewah.
Jakarta, Autos.id – Pemerintah saat ini tengah mengkaji struktur perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar mobil hybrid di Indonesia bisa dipasarkan secara lebih berkembang.
Hal ini diungkapkan Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI). Menurut dia pihaknya tengah menyelesaikan skema insentif untuk program kendaraan emisi rendah (low carbon emission vehicle/LCEV). Program ini merupakan lanjutan dari program yang sudah bergulir sebelumnya, yakni Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost and green car (LCGC).
“Sebelum ke mobil listrik, kita sebaiknya masuk yang hybrid dulu”
“Teknologi kendaraan masa depan tersebut, antara lain mengarah kepada advance diesela tau petrol engine, bahan bakar alternatif (biofuel), bahan bakar gas, hybrid, kendaraan listrik, dual fuel (gasoline-gas), dan fuelcell (hydrogen),” kata Menteri. Namun Airlangga mengakui, mobil listrik bisa menjadi alternatif teknologi otomotif yang ramah lingkungan, Namun, penerapannya harus bertahap, tidak secara langsung. “Sebelum ke mobil listrik, kita sebaiknya masuk yang hybrid dulu,” imbuhnya.
Apa yang disampaikan Airlangga pun diamini I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin. Menurutnya, teknologi yang memungkinkan untuk dikembangkan adalah mobil hybrid di Indonesia. Kendaraan yang menggunakan dua jenis teknologi untuk sumber tenaganya, yakni mesin bensin dan baterai. “Dengan infrastruktur yang ada di Indonesia, teknologi hybrid lebih memungkinkan untuk diaplikasikan, dibandingkan mesin listrik secara tunggal. Saat ini produsen otomotif Jepang pendekatannya lebih pada pengembangan hybrid,” paparnya.
Oleh sebab itu, Putu mengatakan, pemerintah akan mengkaji kembali struktur perpajakan kendaraan yang saat ini berlaku untuk menarik minat industri otomotif di Indonesia memproduksi mobil hybrid. Agar hal tersebut bisa menjadi insentif bagi pelaku industri kendaraan. “Insentifnya lagi dibicarakan, tetapi wajib mengacu pada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kalau LCGC, itu sudah mencapai 80 persen komponen lokalnya. Kalau mobil listrik belum ditentukan, masih dibahas,” ungkapnya.
Putu juga menyampaikan, bisa saja mobil hybrid di Indonesia bakal bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Hitungannya kan dari seberapa emisi yang dikeluarkan, semakin kecil semakin tinggi insentifnya. Kalau listrik seharusnya nol, kan tanpa emisi sama sekali,” tutup dia.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.