Connect with us

Hi, what are you looking for?

Aksesoris

Jenis Nopol Kendaraan Listrik di Indonesia

Autos.id – Nopol Kendaraan listrik atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraan listrik memiliki perbedaan dengan yang digunakan pada mobil konvensional. Perbedaan tersebut terdapat pada garis biru yang terletak dibagian bawah plat nomor.

Pemilihan warna ini juga hasil rekomendasi dari forum Korlantas serta mendukung program “Langit Biru” yang canangkan pemerintah.

Tujuan perbedaan ini ialah untuk memudahkan petugas kepolisian melakukan indentifikasi di jalan raya. Contohnya, saat ada ganjil genap mobil listrik masih bisa beroperasi. Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang menyebut penggolongan jenis kendaraan bermotor yang bebas melintas di wilayah ganjil genap nomor polisi.

Jenis Nopol Kendaraan Listrik di Indonesia

Namun, tahukah Anda jika plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraan listrik setidaknya ada 5 jenis plat nomor. Berikut daftarnya :

1. TNKB dengan warna dasar hitam atau putih dan lis biru, keperluannya untuk kendaraan pribadi.

2. TNBK dengan warna dasar kuning dan lis biru. Sama seperti pelat nomor kendaraan konvensional berwarna dasar kuning, TNKB ini peruntukannya untuk kendaraan umum berbasis listrik.

3. TNKB dengan warna dasar merah dan lis biru. Plat nomor warna ini hanya untuk kendaraan dinas.

4. TNKB dengan warna dasar putih dan lis biru. TNKB ini pemakaiannya untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

5. TNKB dengan warna dasar hijau dan lis biru. Gunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan plat nomor kendaraan listrik dengan garis biru baru berlaku pada tahun 2020 lalu. Sebelumnya, kendaraan listrik masih gunakan plat nomor yang sama dengan mobil konvensional. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan listrik yang rilis sebelum tahun 2020.

Adapun syarat utama untuk mendapatkan plat nomor tersebut adalah kendaraan tersebut harus benar-benar kendaraan listrik berbasis baterai alias Battery Electric Vehicle (BEV), bukan hybrid. Jadi, tidak semua jenis kendaraan listrik bisa mendapatkan plat khusus ini.

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

error: Content is protected !!