Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Otomotif

Biaya SIM 2023 Tanpa Psikotest dan Tes Kesehatan

Ilustasi SIM.
Ilustasi SIM. (Sumber: Wananow)

Biaya SIM merupakan suatu tarif untuk mendapatkan SIM tersebut. Sedangkan SIM adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor karena ada aturannya.

Autos.id – Masih banyak orang yang belum ingin membuat SIM padahal itu adalah sesuatu yang wajib jika membawa kendaraan bermotor, baik roda dua, empat atau lebih. Biasanya hal itu karena kurangnya pengetahuan tentang biaya pembuatan SIM.

Perlu diketahui bahwa membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas sekarang ini tidak lagi diwajibkan membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan. Dengan demikian, pemohon SIM hanya perlu membayar biaya pembuatan SIM yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Banner tes kesehatan dan psikologi SIM.

Banner tes kesehatan dan psikologi SIM. (Sumber: Kompas)

Sebelumnya, tes kesehatan dan tes psikologi termasuk paket untuk pembuatan SIM di Satpas. Dan melalui surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terdapat arahan dalam upaya menghindari pungli (pungutan liar).

Salah satu cara untuk menghindari pungli tersebut adalah dengan meniadakan sejumlah biaya dalam membuat SIM baru.

Sementara itu, biaya untuk tes kesehatan jasmani dan psikologi (rohani) pemohon uji SIM berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Untuk gambarannya, pemohon perlu menyiapkan biaya untuk tes kesehatan jasmani dan psikologi (rohani) di Satpas sebesar Rp55.000 dan Rp50.000 masing-masing. Namun dengan instruksi Kapolri, bagi Anda yang ingin membuat SIM di Satpas dapat membayar biaya pembuatannya saja.

Akan tetapi berbeda dengan prosedur perpanjangan, pembuatan SIM baru harus dilakukan di Satpas. Sistem online hanya dapat kita gunakan untuk melakukan pendaftaran dan ujian teori dari rumah.

Setelah semua persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, Anda cukup memilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Proses pembuatan SIM baru.

Proses pembuatan SIM baru. (Sumber: NTMC KORlANTAS POLRI)

Biaya Bikin SIM di Tahun 2023 (Tanpa Tes Kesehatan dan Psikologi)

• SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
• SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
• SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
• SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
• SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
• SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
• SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
• SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

 

 

Sumber: Berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Berita Otomotif

Dalam memilih mobil berukuran mungil tidak bisa sembarangan, terutama membahas iritnya penggunaan BBM. Autos.id – Pada masa kini, semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya efisiensi...

Aksesoris

Mau cari sarung jok mobil tapi bingung mana merek yang terbaik? Simak rekomendasinya di bawah ini. Autos.id – Industri otomotif terus berkembang seiring dengan...

Aksesoris

Last updated on 20 Februari, 2024 GPS tracker adalah alat untuk melacak lokasi kendaraan, serta memantau rute yang ditempuh suatu kendaraan. Autos.id – Mobil...

Aksesoris

Autos.id – Di era digital saat ini, dashcam atau kamera mobil telah menjadi ‘mitra’ tak tergantikan bagi para pengemudi. Tak hanya untuk merekam momen...

error: Content is protected !!