Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tips

SIM A Hilang Atau Rusak? Jangan Panik, Ini Solusinya!

Bingung cara mengurus SIM A hilang dan rusak? Tidak perlu panik, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Simak ya dan cari tahu biayanya.

Jakarta, Autos.id  –  Cara mengurus SIM A hilang dan rusak menjadi hal yang penting untuk diketahui. Mengingat SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki bagi mereka yang ingin berkendara menggunakan mobil. Namun terkadang ada hal tidak terduga yang membuat SIM A menjadi hilang ataupun rusak.

Jika hal itu terjadi, sebaiknya tidak perlu khawatir karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.

Cara mengurus SIM A yang hilang ataupun rusak ternyata cukup mudah, berikut ini adalah yang bisa dilakukan.

  1. Menyiapkan dokumen penting
  • Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat
  2. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
  3. Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan
  4. Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru
  5. Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas

Biaya mengurus SIM A hilang dan rusak

Dilansir dari Seva.id, setelah mengetahui cara mengurus SIM A hilang dan rusak, langkah selanjutnya yang perlu diketahui adalah mengetahui biaya untuk mengurus SIM A yang hilang dan rusak. Untuk  biaya yang harus dibayarkan jika sudah melakukan cara mengurus SIM A yang hilang dan rusak, sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.

Pemohon SIM harus membayar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B, serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.

Syarat membuat SIM A

  1. Berusia 17 tahun dan memiliki KTP
  2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  3. Membuat permohonan tertulis
  4. Bisa membaca dan menulis
  5. Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
  6. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
  7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik
  8. Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP
  9. Membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP (direkomendasikan)

Tahapan membuat SIM A

  1. Datangi satpas terdekat sesuai domisili atau lokasi saat mendaftar secara online
  2. Bawa semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan
  3. Ambil formulir pendaftaran SIM A
  4. Bayar biaya pendaftaran SIM A sebesar Rp 120.000
  5. Serahkan dokumen beserta bukti pembayaran ke petugas
  6. Ikuti ujian teori (jika tak lolos pada percobaan pertama, masih ada kesempatan setelah 7, 14, dan 30 hari selanjutnya. Artinya masih ada 3 kesempatan lain)
  7. Jika lolos ujian teori, lanjutkan dengan praktik
  8. Jika dinyatakan lolos, tunggu giliran pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM A
  9. Tunggu hingga SIM A yang asli dicetak
  10. Dalam hal SIM A umum atau untuk keperluan kerja, diperlukan berkas Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) yang didapatkan lewat uji sim dengan simulator

Itulah beberapa cara mengurus SIM A yang hilang ataupun rusak. Agar SIM A yang kamu miliki tidak hilang ataupun rusak sebisa mungkin menyimpannya di dalam tempat yang aman. Misalnya saja adalah dompet yang biasanya selalu dibawa kemana-mana.

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

error: Content is protected !!