Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tips

Biaya Pengesahan STNK Resmi Dihapus, Berapa Besarnya?

biaya pengesahan STNK bakal dihapuskan

Last updated on 25 Februari, 2018

Biaya pengesahan STNK resmi dihapus. Akan tetapi, sebenarnya berapa biaya yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK yang selama ini dijalankan?

Jakarta, Autos.id ­­– Sudah tahukah Anda bahwa biaya pengesahan STNK telah dihapuskan. Seperti yang kita ketahui, setiap tahunnya pemilik kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dibebankan dengan sejumlah biaya terutama saat penguruskan surat kendaraan. Biasanya biaya yang harus disiapkan ialah untuk pengesahan STNK, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Namun, biaya tersebut rupanya akan berbeda untuk kedepannya. Pasalnya, khusus untuk biaya pengesahan STNK akan segera dihapuskan. Hal ini terjadi karena Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya mengabulkan beberapa tuntutan yang diajukan oleh Moh. Noval Ibrohim Salim perihal PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur biaya dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

biaya pengesahan STNK dihapuskan

Seperti dilansir dari laman Liputan6.com (23/02/2018), Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa biaya untuk pengesahan STNK setiap tahunnya sebesar 25 ribu khusus untuk sepeda motor dan 50 ribu khusus untuk kendaraan roda empat.

“Untuk proses ganti STNK lima tahunan tidak dikenakan biaya pengesahan”

Kompol Bayu juga menjelaskan bahwa tidak ada biaya pengesahan untuk proses ganti STNK periode lima tahunan. Tetapi untuk biaya STNK yang baru sebesar 100 ribu khusus untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat berkisar 200 ribu.

Sementara itu, perihal biaya pengesahan STNK tersebut memang tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan. Hal ini mengingat biaya untuk pengesahan STNK tersebut masuk ke dalam pendapatan negara.

Ia juga melanjutkan bahwa penghapusan biaya untuk pengesehatan STNK, tentunya tidak ada lagi pendapatan negara terutama dari sektor pengesahan tersebut. Diterangkannya lebih lanjut, 90 persen dari PNBP dikembalikan lagi pada peningkatan pelayanan publik.

Nah, lebih dari itu, STNK merupakan surat penting bagi pemilik kendaraan. Pasalnya, STNK digunakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat pengendara berada di jalanan. Bila STNK hilang, maka pemilik kendaraan haruslah melakukan pengurusan ulang SNTK. Lantas bagaimana caranya melakukan pengurusan STNK dengan benar.

Ada tips yang bisa dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan dalam melakukan pengurusan STNK. Pertama ialah siapkan persyaratan misalnya saja KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polres dan Polsek, BPKB yang asli dan fotokopian. Setelah berkas lengkap, langkah selanjutnya ialah prosedur pengurusan STNK yang hilang.

Biasanya, bila berkas sudah lengkap pengurusan STNK tidak akan sulit. Bagaimana, sudahkah Anda mengecek STNK dan besarnya biaya pengesahan STNK yang kini dihapuskan?

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tips

Salah satu yang perlu dilakukan bagi orang yang membeli kendaraan bekas adalah lakukan balik nama STNK dan BPKB. Autos.id – Balik nama kendaraan adalah...

Tips

Last updated on 24 Januari, 2024 Bagi yang ingin membeli mobil bekas merk Hyundai, ada sejumlah tips yang perlu dilakukan. Autos.id – Membeli mobil...

Aksesoris

Rantai motor menjadi bagian penting untuk membuat sepeda motor beroperasi, lalu apa saja komponennya? Autos.id – Apakah Anda pemilik sekaligus pecinta sepeda motor? Jika...

Tips

Last updated on 3 Agustus, 2023 Pernah merasa bodi mobil miring ke satu sisi saja? Ternyata ada penyebabnya. Autos.id – Pernahkah Anda memperhatikan saat...

error: Content is protected !!