Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Otomotif

Wajib ! Pengemudi Taksi Online Memiliki SIM A Umum

SIM Digital
SIM Fisik Tetap Dipertahankan

Last updated on 15 Agustus, 2023

Seluruh pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum akan menjadi keharusan mulai 1 Nopvember 2017 ini. Jika tidak akan ada sanksi dari pihak Kemenhub.

Jakarta, Autos.id – Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi, memerintahkan untuk para pengemudi taksi online untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) tipe A Kategori Umum.

Kewajiban para pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum ini kata Budi sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Memiliki SIM juga merupakan wujud dalam menaati undang-undang yang berlaku, juga menumbuhkan kesadaran para pengemudi dalam menjaga aspek keselamatan berlalu lintas kendaraan berdasarkan golongan dan kualifikasi yang dimiliki, dan hal ini merupakan tanggung jawab untuk melayani masyarakat,” ujar Menhub seperti dikutip dari siaran pers Kemenhub.

“Saya menghimbau semua pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum dan juga saya sudah mendapat komitmen dari rekan angkutan online dan konvensional untuk melaksanakan ketentuan sesuai aturan”

Baca juga: Tips lulus Uji Emisi, Cek Disini

Angkutan Online

Lebih lanjut, Menhub menekankan kesadaran operator angkutan online secara bersama berkomitmen untuk ikut mematuhi undang-undang yang berlaku. “Saya menghimbau semua pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum dan juga saya sudah mendapat komitmen dari rekan angkutan online dan konvensional untuk melaksanakan ketentuan sesuai aturan,” katanya.

Dalam masa transisi, Kemenhub memberikan waktu 3 bulan sejak PM.108 Tahun 2017 diberlakukan pada 1 November 2017 untuk memberikan toleransi agar dalam waktu 1 -2 bulan, semua stakeholders wajib memenuhinya.

Menhub juga mengapresiasi pelayanan Polri yang baik dalam proses pembuatan SIM A Umum. “Saya apresiasi Polri punya fasilitas yang baik sekali dan komprehensif. Biayanya juga murah yaitu untuk pembuatan baru SIM A Umum biaya pengurusan sebesar Rp. 120.000 dan perpanjang Rp. 80.000. Hari sabtu pun juga dibuka pelayanannya,” terang Budi.

Baca juga: Cara Mudah dan Cepat Cek Ranmor DKI Jakarta

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baca Juga

Motor

Last updated on 17 September, 2023 Jakarta, Autos.id  – Sebagai upaya mewujudkan kendaraan bermotor yang berkeselamatan serta menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait rangka enhanced...

Tips

Autos.id – Kementerian Perhubungan kembali membuka program mudik gratis pada tahun 2023 ini. Info tersebut di beberkan pada kegiatan Media Briefing bertema “Persiapan Angkutan...

Berita Otomotif

Bus Listrik Merah Putih merupakan hasil karya kolaborasi anak bangsa yang patut diapresiasi. Bali, Autos.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menteri Pendidikan,...

Berita Otomotif

Ganjil genap di Tol Tangerang akan diberlakukan mulai Mei 2018, ini setelah melihat kesuksesan peraturan yang sama di Tol Cikampek untuk menurunkan volume kendaraan...

error: Content is protected !!