Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tips

Tips Membedakan Apa yang Dilindungi dan Tidak Dilindungi Asuransi

Asuransi Kendaraan

Last updated on 23 Agustus, 2023

Pemilik kendaraan bermotor perlu mengetahui apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh lembaga asuransi kendaraan.

Jakarta, Autos.id – Para pemilik mobil atau motor kadang mengabaikan yang namanya asuransi kendaraan. Alasannya sepele, ogah ribet dan bayarnya mahal. Namun tak jarang banyak juga yang sudah menggunakan asuransi kendaraan tapi tidak mengerti tentang asuransi tersebut.

Asuransi kendaraan bermotor dalam bisnis asuransi memiliki definisi sebagai kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki ijin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran.

“Ternyata ada poin-poin tertentu yang membuat pihak asuransi menolak untuk menjamin jika kendaraan tersebut menimpa kejadian yang tidak diinginkan”

Pada prinsipnya asuransi kendaraan bermotor menjamin dua risiko yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung gugat yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor.

Asuransi Kendaraan

Tabrakan Dijamin Asuransi

Namun yang perlu diperhatikan bagi pemilik kendaraan yang diasuransikan adalah hal-hal yang dapat diklaim kepada pihak asuransi jika kendaraan Anda bermasalah. Karena ternyata ada poin-poin tertentu yang membuat pihak asuransi menolak untuk menjamin jika kendaraan tersebut menimpa kejadian yang tidak diinginkan.

Risiko yang Dijamin Asuransi

Risiko yang dijamin oleh pihak asuransi kendaraan bermotor adalah tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Serta akibat perbuatan jahat, pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan dan kebakaran yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat).

Untuk risiko tersebut, pihak asuransi memberikan jaminan liability yang mencakup kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian, biaya perkara atau bantuan para ahli (maksimal 10% dari limit).

Asuransi Kendaraan

Kerusakan Akibat Banjir

Risiko yang Dijamin Sebagian oleh Asuransi

Ada beberapa risiko lain yang dijamin oleh pihak asuransi namun dengan biaya wajar. Yakni jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan selama pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain (maksimal 0,5% dari harga pertanggungan).

Risiko lain yang dijamin meliputi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, huru hara/SRCC (Strike, Riot & Civil Commotion), gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.

Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi

Selain risiko yang dijamin, para pemilik asuransi kendaraan bermotor juga harus mengetahui beberapa risiko yang tidak dijamin atau pihak asuransi tidak memberikan ganti rugi) yaitu:

Asuransi Kendaraan

Kecelakaan Karena Narkoba Tidak Dijamin Asuransi

  • Kehilangan keuntungan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan atau sebab lain;
  • Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebut dalam ikhtiar pertanggungan;
  • Kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
  • Kerusakan atau kerugian  akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, suami/istri/anak/orang tua/saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, pegawai;
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, kelebihan muatan dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpa SIM, memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu-rambu lalu lintas, barang/hewan yang sedang diangkut, zat kimia dan barang cair lainnya, reaksi nuklir;
  • Kerusakan pada ban, velg, dop tanpa kerusakan pada bagian lain, kunci, surat-surat kendaraan.

Setelah Anda mengetahui apa yang bisa ditanggung dan apa yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi, maka semoga Anda lebih mengerti tentang asuransi kendaraan.

Baca juga: Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO, Pilih Mana?

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Berita Otomotif

Last updated on 23 Agustus, 2023 Memahami asuransi kendaraan dibutuhkan agar pemegang polis asuransi memahami apa yang bisa di-cover oleh pihak asurasni dan apa...

error: Content is protected !!