Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tips

Inilah Fungsi Segitiga Pengaman untuk Mobil

Segitiga pengaman.
Segitiga pengaman. (Sumber: Kelas Pintar)

Segitiga pengaman merupakan salah satu kelengkapan yang wajib ada di mobil.

Autos.id – Ban serep, dongkrak hingga segitiga pengaman biasanya menjadi kelengkapan di dalam mobil. Namun masih banyak yang tidak tahu sebenarnya apa fungsi dari segitiga pengaman,

Dilihat dari bentuknya, segitiga pengaman mobil yaitu sebuah benda berbentuk segitiga berwarna merah yang berguna sebagai tanda saat mobil dalam kondisi mogok atau dalam keadaan darurat lainnya.

Di Indonesia sendiri, ada aturan yang mengharuskan bahwa setiap pengemudi yang sedang dalam kondisi darurat di jalan raya wajib memasang segitiga pengaman. Hal itu berfungsi agar setiap kendaraan yang ada di belakangnya bisa melaju lebih lambat atau lebih berhati-hati.

Cara memasang segitiga pengaman.

Cara memasang segitiga pengaman. (Sumber: Isi Bangunan)

DASAR HUKUM SEGITIGA PENGAMAN UNTUK MOBIL

Segitiga pengaman memiliki aturan terkait bentuk dan ukurannya, dimana hal itu tercantum pada Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, yaitu:
1. Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.
2. Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu.

Sedangkan pemasangan segitiga pengaman adalah di depan dan belakang kendaraan yang berhenti. Kemudian aturan tentang cara menggunakan segitiga pengaman mobil terdapat pada pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kemudian pada pasal 121 UU No. 22/2009, terdapat pernyataan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya , atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat.

Akan tetapi aturan pada segitiga pengaman tidak berlaku pada sepeda motor (kendaraan roda doa) tanpa kereta atau bak samping. Yang berarti lampu hazard atau isyarat bahaya sebenarnya tidak diperlukan.

Lalu pasal 298 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat tadi akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Sementara mobil yang tidak membawa segitiga pengaman mendapat ancaman dipidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda Rp250.000 dan terdapat pada pasal 278 dari undang-undang yang sama.

BARANG LAIN TAK BISA GANTIKAN FUNGSI SEGITIGA PENGAMAN

Mungkin tidak asing dengan pemandangan kendaraan yang berhenti di pinggir jalan dan kemudian memasang patahan ranting pohon dan memasang tumpukan dedaunan pada bagian belakang kendaraan.

Hal tersebut menjadi tanda bahwa kendaraan sedang dalam masalah. Namun, hal itu justru melanggar aturan lalu lintas. Alasannya, tidak ada warna yang mencolok sebagai tanda serta bisa membahayakan pengemudi lain.

Contoh ranting pohon yang seharusnya tidak bisa jadi pengganti segitiga pengaman.

Contoh ranting pohon yang seharusnya tidak bisa jadi pengganti segitiga pengaman. (Sumber: Titiknol)

CARA TEPAT MEMASANG SEGITIGA PENGAMANA

Segitiga pengaman memiliki aturan dalam hal pemasangan dan jarak pasangnya. Hal tersebut demi keamanan kendaraan dan pengemudi lainnya.

Segitiga pengaman harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan dengan jarak minimal 4 meter dan jarak dari samping posisi mobil berhenti serta tidak boleh lebih dari 40 cm, dimana hal itu tercantum pada Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan.

Sedangkan segitiga pengaman bisa harus dipasang dengan jarak yang lebih jauh tergantung pada arus lalu lintas. Misalnya di jalan raya yang ramai harus berjarak 10 meter dari kendaraan, sedangkan di jalan tol bisa 100 meter. Hal itu dimaksudkan sebagai jarak aman untuk pengereman kendaraan dari arah belakang yang melaju cepat.

Selain itu, pemasangan segitiga pengaman sebaiknya agak geser ke sebelah kanan mobil namun jangan melebar agar tidak menganggu lalu lintas. Kemudian pastikan segitiga pengaman tetap di jalan aspal dan tidak sejajar pada bagian belakang mobil agar mudah terlihat oleh pengemudi lainnya dari arah belakang.

 

Sumber: Berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mobil

Last updated on 19 April, 2024 Autos.id – Tidak hanya mobil bertenaga listrik, mobil bertenaga BBM pun masih terus menunjukkan eksistensinya. Berbagai merek terus...

Mobil

Last updated on 16 April, 2024 Autos.id – Ajang IIMS 2024 resmi ditutup pada 25 Februari lalu. Pameran itu berhasil menampilkan 187 exhibitor dengan...

Reviews

Timor adalah salah satu merk mobil yang hadir di Indonesia pada tahun 90an, dan produksinya dihentikan pada awal 2000an. Autos.id – Dalam dunia bisnis,...

Daftar Harga Mobil

Last updated on 24 Januari, 2024 Mobil SUV masih menjadi primadona untuk masyarakat Indonesia, entah mobil baru atau bekasnya. Autos.id – SUV adalah singkatan...

error: Content is protected !!