Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Mau Merubah Mobil Konvensional Jadi Mobil Listrik? Perhatikan Komponen yang Perlu Diganti!

Ilustrasi mengisi daya mobil listrik.
Ilustrasi mengisi daya mobil listrik. (Sumber: Liputan6)

Maraknya penjualan mobil listrik dan naiknya harga BBM membuat masyarakat berpikir untuk mengubah sistem pada mobil konvensional.

Autos.id – Belakangan ini, mobil listrik semakin populer di Indonesia dan ada peningkatan dalam hal penjualan. Akan tetapi harga mobil listrik cenderung lebih mahal dibanding mobil konvensional yang mengkonsumsi BBM.

Melihat hal itu, Pemerintah pun akhirnya mengizinkan para pemilik mobil konvensional untuk mengubah kendaraannya menjadi mobil listrik. Akan tetapi yang jadi pertanyaan adalah: Komponen apa saja yang bisa diganti?

Ilustrasi mesin mobil konvensional.

Ilustrasi mesin mobil konvensional. (Sumber: Carsome)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, ada aturan konversi dari mobil konvensional ke mobil listrik dan legal diigunakan di jalan raya.

Jika melihat Pasal 2, Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi, dijelaskan bahwa hanya bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal yang diperbolehkan melakukan konversi yang dimaksud.

Selain itu, bengkel konversi hanya bisa melakukan konversi mobil konvensional ke mobil listrik jika si pemilik sudah mengajukan permohonan. Sementara Pasal 4, Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi mengungkapkan komponen listrik apa saja yang diatur dalam proses konversi.

Lebih lengkapnya, simak di bawah ini:

Ilustrasi mesin mobil listrik.

Ilustrasi mesin mobil listrik. (Sumber: Kompas Otomotif)

(1) Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen:

  1. Motor Listrik;
  2. baterai;
  3. sistem baterai manajemen;
  4. penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
  5. sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/ inverter);
  6. inlet pengisian baterai;
  7. sistem elektrikal pendukung; dan
  8. komponen pendukung.

(2) Komponen baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/inverter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.

(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h harus memenuhi persyaratan keselamatan. (berbagai sumber)

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Mobil Honda

Jakarta – PT Honda Prospect Motor (HPM) akhirnya resmi membuka pemesanan Honda Super-ONE di Indonesia setelah melakukan debut perdananya pada ajang GIIAS 2026. Mobil...

Berita

Last updated on 3 August, 2026 Autos.id- Jakarta. Halo, Sobat Autos! Gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 beneran bikin kejutan yang nggak...

Berita

Autos.id – Teknologi mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia terus berkembang. Selain Battery Electric Vehicle (BEV) atau mobil listrik murni, kini tersedia berbagai pilihan...

Mobil

Autos.id – Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 akan menjadi ajang peluncuran berbagai mobil listrik baru di Indonesia. Sejumlah produsen telah memastikan kehadiran...