Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Mau Merubah Mobil Konvensional Jadi Mobil Listrik? Perhatikan Komponen yang Perlu Diganti!

Ilustrasi mengisi daya mobil listrik.
Ilustrasi mengisi daya mobil listrik. (Sumber: Liputan6)

Maraknya penjualan mobil listrik dan naiknya harga BBM membuat masyarakat berpikir untuk mengubah sistem pada mobil konvensional.

Autos.id – Belakangan ini, mobil listrik semakin populer di Indonesia dan ada peningkatan dalam hal penjualan. Akan tetapi harga mobil listrik cenderung lebih mahal dibanding mobil konvensional yang mengkonsumsi BBM.

Melihat hal itu, Pemerintah pun akhirnya mengizinkan para pemilik mobil konvensional untuk mengubah kendaraannya menjadi mobil listrik. Akan tetapi yang jadi pertanyaan adalah: Komponen apa saja yang bisa diganti?

Ilustrasi mesin mobil konvensional.

Ilustrasi mesin mobil konvensional. (Sumber: Carsome)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, ada aturan konversi dari mobil konvensional ke mobil listrik dan legal diigunakan di jalan raya.

Jika melihat Pasal 2, Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi, dijelaskan bahwa hanya bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal yang diperbolehkan melakukan konversi yang dimaksud.

Selain itu, bengkel konversi hanya bisa melakukan konversi mobil konvensional ke mobil listrik jika si pemilik sudah mengajukan permohonan. Sementara Pasal 4, Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi mengungkapkan komponen listrik apa saja yang diatur dalam proses konversi.

Lebih lengkapnya, simak di bawah ini:

Ilustrasi mesin mobil listrik.

Ilustrasi mesin mobil listrik. (Sumber: Kompas Otomotif)

(1) Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen:

  1. Motor Listrik;
  2. baterai;
  3. sistem baterai manajemen;
  4. penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
  5. sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/ inverter);
  6. inlet pengisian baterai;
  7. sistem elektrikal pendukung; dan
  8. komponen pendukung.

(2) Komponen baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/inverter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.

(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h harus memenuhi persyaratan keselamatan. (berbagai sumber)

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Tips

Autos.id – Kamu pernah merasa jarak tempuh mobil listrik tiba-tiba berkurang drastis dibanding sebelumnya? Atau saat proses pengisian daya, indikator baterai terlihat tidak stabil...

Berita

Jakarta, Autos.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlaku. Insentif tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor...

Berita

Autos.id – Selama beberapa tahun terakhir, memiliki mobil listrik di Indonesia—khususnya di Jakarta—terasa jauh lebih ringan di kantong. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol rupiah,...

Berita

Autos.id – Perubahan lewah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sebenarnya bukan sekedar revisi administratif. Tapi, menunjukkan perubahan struktur insentif yang bakalan ganggu permintaan. Selama...