Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Otomotif

Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik Sambil Berkendara Wajarkah?

Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik

Larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara dinilai tidak sesuai, karena selama ini belum ada penelitian tentang dua hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi.

Jakarta, Autos.id – Belum lama ini sebuah pernyataan pihak Kepolisian Republik Indonesia (RI) membuat heboh para pengendara. Bagaimana tidak, pernyataan itu memuat tentang aturan baru berupa larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.

“Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Menurut David, dalam pasal tersebut yang jelas-jelas dilarang adalah menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan”

Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pernyataan larangan merokok dan mendengarkan musik itu memicu kontra dari kalangan praktisi hukum, David Tobing. Menurutnya, UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) dengan jelas menyatakan, dalam Pasal 106 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Ada pun Penjelasan Pasal 106 ayat (1) menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Atas dasar itu, kata David, dengan mengacu Pasal 106 ayat (1) maupun penjelasannya, mendengarkan musik tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU lalu lintas karena tidak ada satupun kata/frasa dalam pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendaraan.

Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik

Menurut David, dalam pasal tersebut yang jelas-jelas dilarang adalah menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan. David menyayangkan pernyataan Kasubdit Gakkum itu yang mendasari larangan larangan merokok dan mendengarkan musik hanya berdasar survei.

Menurut dia, jika akan dibuat sebuah larangan, semestinya itu dikeluarkan melalui proses pembuatan aturan yang berlaku. Selama ini, kata David, juga tidak ada penelitian ilmiah yang menjustifikasi mendengarkan musik secara normal mengakibatkan pengemudi kehilangan konsentrasi.

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Motor

Pelanggaran sering terjadi karena pengendara takut dengan tilang polisi bukan karena peraturannya Jakarta, Autos.id  –  Pelanggaran lalu lintas saat ini masih kerap terjadi, terlepas...

Berita Otomotif

Ganjil genap di Tol Tangerang akan diberlakukan mulai Mei 2018, ini setelah melihat kesuksesan peraturan yang sama di Tol Cikampek untuk menurunkan volume kendaraan...

Berita Otomotif

Kebijakan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek hari ini mulai diberlakukan, efektifkah untuk menurunkan jumlah populasi kendaraan di tol tersebut? Jakarta, Autos.id – Hari ini...

Berita Otomotif

Larangan mendengarkan musik saat nyetir dinilai tidak masuk akal, karena hanya di mobil seseorang mendapatkan privasi seutuhnya untuk mendengarkan musik yang dia suka. Jogjakarta,...

error: Content is protected !!