Autos.id – Rencana pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik kembali mengalami penundaan. Setelah sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2026, kebijakan tersebut kini diperkirakan baru dapat dinikmati masyarakat pada Agustus 2026.
Penundaan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemerintah masih melakukan kajian terhadap skema insentif yang akan diberikan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Tanah Air.
“Insentif kendaraan listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” ujar Airlangga Hartarto kepada wartawan di Jakarta.
Dengan penundaan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pemberian insentif kendaraan listrik juga belum diterbitkan. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian sempat menyatakan aturan tersebut akan terbit pada Juli 2026 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza saat itu mengatakan proses penyusunan regulasi sudah berjalan dan kedua kementerian terus melakukan koordinasi.
“Iya, sudah dalam koordinasi kita,” kata Faisol terkait rencana penerbitan PMK insentif kendaraan listrik.
Kuota Mobil dan Motor Listrik Capai 200.000 Unit
Meski regulasinya belum terbit, pemerintah telah mengungkap gambaran skema insentif yang tengah disiapkan. Program tersebut ditujukan untuk 200.000 unit kendaraan listrik yang terdiri dari mobil listrik dan motor listrik.
Untuk kendaraan roda empat, pemerintah menyiapkan kuota insentif sebanyak 100.000 unit. Sementara itu, kendaraan roda dua listrik juga mendapatkan alokasi sebanyak 100.000 unit.
Motor listrik akan memperoleh bantuan sebesar Rp 5 juta per unit. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan berbasis listrik.
Mobil Listrik Berpotensi Mendapat PPN DTP Hingga 100 Persen
Selain subsidi untuk motor listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak bagi mobil listrik. Skema yang dirancang berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Berdasarkan rencana yang telah disampaikan pemerintah, terdapat dua skema insentif yang sedang dipertimbangkan, yakni PPN DTP sebesar 100 persen dan PPN DTP sebesar 40 persen.
Besaran insentif tersebut akan bergantung pada basis bahan baku baterai yang digunakan oleh kendaraan listrik. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan rincian teknis maupun syarat kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat menunda pelaksanaan insentif kendaraan listrik karena pemerintah masih melakukan perhitungan dan finalisasi skema yang akan diterapkan.
Melalui program ini, pemerintah berharap penggunaan kendaraan listrik dapat meningkat sehingga konsumsi bahan bakar minyak berkurang, impor energi dapat ditekan, dan ketahanan energi nasional semakin kuat.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
