Autos.id- Jakarta, Mulai 2026, aturan pengisian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar makin diperjelas dan diperketat.
Pemerintah melalui BPH Migas resmi menetapkan kebijakan lewat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Tujuan utamanya jelas: memastikan subsidi tepat sasaran, mengurangi penyalahgunaan, dan menjaga kestabilan anggaran negara.
Biar nggak bingung, berikut penjelasannya dibagi per jenis kendaraan supaya lebih mudah dipahami.
Roda Dua (Motor)
Untuk kendaraan roda dua, khususnya motor dengan kapasitas mesin kecil, pembelian Pertalite masih diperbolehkan namun dibatasi.
Dalam aturan terbaru, motor hanya boleh mengisi maksimal sekitar 4 liter per hari. Kebijakan ini ditujukan agar konsumsi tetap terkendali dan subsidi benar-benar dinikmati oleh pengguna motor harian yang membutuhkan.
Namun perlu dicatat, motor dengan kapasitas mesin besar atau kategori motor gede (di atas 250 cc) secara bertahap tidak lagi masuk dalam kriteria penerima BBM subsidi. Artinya, pemilik motor besar diharapkan mulai beralih ke BBM non-subsidi.

Roda Empat (Mobil Pribadi)
Untuk kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, batas pembelian Pertalite pada mobil pribadi ditetapkan maksimal sekitar 60 liter per hari.
Tapi tidak semua mobil bisa menikmati subsidi ini. Hanya mobil dengan kapasitas mesin kecil (umumnya di bawah atau sekitar 1.400 cc) yang masih diperbolehkan.
Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin besar atau kategori kendaraan menengah ke atas mulai dibatasi dan diarahkan menggunakan BBM non-subsidi.
Kebijakan ini jadi langkah penting agar subsidi tidak lagi dinikmati oleh kendaraan yang tergolong mampu.
SOLAR
Kendaraan Diesel Pribadi
Untuk kendaraan diesel pribadi yang menggunakan Solar subsidi, pemerintah juga menetapkan batas pembelian maksimal sekitar 60 liter per hari.
Aturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengguna diesel dan pengawasan distribusi BBM subsidi yang selama ini rawan disalahgunakan.
Dengan adanya batas ini, penggunaan Solar jadi lebih terkontrol dan tidak lagi bisa digunakan secara berlebihan tanpa pengawasan.
Kendaraan Angkutan Barang (Truk)
Kendaraan angkutan barang menjadi salah satu fokus utama dalam pengaturan Solar subsidi.
Batas pembelian dibedakan berdasarkan jumlah roda kendaraan agar lebih proporsional dengan kebutuhan operasionalnya.

Untuk truk roda empat, batas maksimalnya sekitar 60 liter per hari. Sementara truk roda enam dibatasi hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan dengan jumlah roda lebih banyak bisa mengisi hingga maksimal 200 liter per hari.
Pengaturan ini bertujuan agar sektor logistik tetap berjalan lancar tanpa membuka celah penyalahgunaan BBM subsidi.
Kendaraan Umum & Layanan Publik
Kendaraan umum seperti angkutan kota, bus, dan layanan publik lainnya tetap menjadi prioritas dalam distribusi BBM subsidi.
Walaupun tetap ada batasan, kuota yang diberikan biasanya disesuaikan dengan kebutuhan operasional harian mereka.
Hal ini penting untuk menjaga tarif transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tetap adil.
Sistem Pengawasan (QR Code MyPertamina)
Selain pembatasan berdasarkan jenis kendaraan, sistem pengawasan juga diperketat melalui penggunaan QR Code dari aplikasi MyPertamina.
Setiap kendaraan yang ingin mengisi BBM subsidi wajib terdaftar dan memiliki QR Code yang valid. Jika belum terdaftar, pembelian BBM bisa dibatasi bahkan ditolak langsung di SPBU.
Sistem ini menjadi kunci utama dalam memastikan distribusi BBM subsidi lebih transparan, terkontrol, dan tidak mudah disalahgunakan.
Dengan adanya Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, aturan pembelian BBM subsidi kini jadi lebih jelas dan terarah.
Setiap jenis kendaraan punya batasannya masing-masing, dan semuanya diawasi secara digital untuk meminimalisir penyimpangan.
Ke depan, pengisian BBM subsidi bukan lagi sekadar soal kebutuhan, tapi juga soal kelayakan.
Jadi sebelum mengisi, pastikan kendaraan kamu masih masuk kategori yang berhak, sudah terdaftar, dan tidak melebihi batas yang ditentukan.
Dengan begitu, kamu bisa tetap nyaman di jalan tanpa harus khawatir melanggar aturan.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
