Autos.id-Jakarta. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Dengan skema kenaikan BBM tersebut, terlihat pemerintahan Presiden Prabowo melalui Pertamina cukup melindungi rakyat menengah ke bawah, dengan tidak menaikkan BBM Pertalite, Pertamax, Pertamax Green dan Bio Solar.
Harga tersebut ditetapkan setelah pemerintah berhasil mendapatkan jalur baru cruide oil dari Rusia. Indonesia akan membeli minyak mentah (crude oil) dari Rusia mengikuti mekanisme pasar internasional dan hasil negosiasi, dengan potensi harga lebih murah di kisaran US$ 76,7-80 per barel termasuk logistik, atau berpotensi di angka$ 59 per barel. Kesepakatan ini dipastikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (April 2026) untuk mengamankan stok dalam negeri.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.























