Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Otomotif

Terkena Salah Tilang ETLE? Polisi Berikan Tips Cara Menghindarinya!

Salah tilang ETLE bisa saja terjadi karena menggunakan mobil bekas atau oknum pakai pelat palsu. Bagaimana cara menghindarinya?

Jakarta, Autos.id  –  Salah tilang ETLE pasti menyebalkan. Ya, namanya sebuah sistem berbasis teknologi pasti ada saja kesalahannya. Tapi yang paling menyebalkan adalah jika kamu tidak merasa melanggar aturan lalu lintas tapi mendapat teguran tilang. Hal tersebut memang bisa saja terjadi karena beberapa kesalahan selain sistem.

Sebut saja karena kamu menggunakan kendaraan atau mobil bekas yang belum di balik nama dan ada oknum yang menggunakan pelat palsu yang sama dengan kendaraan milikmu.

Jika mengalami salah tilang elektronik apa saja sih yang bisa dilakukan? Bagaimana untuk menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut? Berikut ini beberapa tips dari kepolisian untuk menghindari salah tilang ETLE.

Tips menghindari salah tilang ETLE

Saat kamu menerima tilang ETLE biasanya akan terlampir bukti berupa foto dan jenis pelanggaran. Bukti tersebut akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data pemilik kendaraan.

Setelah menerima bukti, kamu sebagai pemilik kendaraan akan diberikan waktu konfirmasi. Polisi memberi waktu konfirmasi tilang elektronik antara tujuh hingga delapan hari.

Di waktu konfirmasi tersebut kamu bisa melaporkan bila ada salah tilang ETLE seperti kendaraan atau mobil sudah dijual atau tidak sesuai alamat. Lalu bisa juga melaporkan bila ada orang yang menggunakan pelat kendaraanmu atau pelat nomor palsu.

Jadi, tips menghindari salah tilang ETLE yang pertama adalah jika mobil sudah dijual ada baiknya segera melakukan blokir STNK. Kedua, jika kamu beli kendaraan atau mobil bekas ada baiknya langsung melakukan balik nama kendaraan.

Hal tersebut diungkap oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho seperti dikutip dari Kompas, waktu konfirmasi untuk memperbarui data pelanggaran. Hasilnya ada perubahan data termasuk bila diperlukan pemblokiran STNK.

“Konfirmasi untuk validasi, bukti pelanggaran akan  diproses ulang. Ada catatan kepolisian. Data disesuaikan melalui sistem, untuk penerbitan tilang ke alamat yang baru,” kata Agus yang dilansir dari Seva.id.

Foto : Honda Bintang Cimone

Sistem tilang elektronik ini terintegrasi dengan data registrasi kendaraan di Badan Penanganan Aset Daerah (Bappenda). Makanya bila mobil sudah pindah tangan namun belum balik nama dan melakukan blokir STNK, bukti tilang ETLE akan tetap dikirim ke alamat pemilik awalnya.

Jadi korban salah tilang ETLE harus bagaimana?

Seperti sudah disebutkan, kamu punya batas waktu untuk mengkonfirmasi surat tilang elektronik yang dikirimkan.

Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya cek tilang elektronik bisa melalui https://etle-pmj.info/id/check-data dengan memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai STNK,

Sebagai informasi, surat pertama yang dikirim pihak kepolisian itu adalah surat untuk konfirmasi. Jadi bukan surat tilang elektronik. Bila merasa tidak melanggar aturan lalu lintas dan dikirimkan bukti, kamu harus datang dengan kendaraan ke kantor polisi.

Tujuan diminta kendaraan dihadirkan supaya, pihak kepolisian bisa cek fisik. Apakah ada perbedaan antara kendaraan yang betul-betul pelat nomornya asli, dan yang memang dipalsukan.

Jika terbukti kamu tidak melanggar dan ada yang menggunakan pelat palsu, penyidikan akan dilakukan oleh polisi. Karena hal itu juga termasuk pelanggaran TNKB, dan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mulai sekarang jaga selalu data kendaraan atau mobil kesayangan untuk menghindari salah tilang elektronik ya. Kalau jual mobil ada baiknya langsung lakukan blokir STNK, sedangkan bila beli mobil bekas langsung lakukan balik nama.

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

error: Content is protected !!
Exit mobile version