Jakarta, Autos.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlaku. Insentif tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik di Jakarta sekaligus menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan kebijakan insentif tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah tetap dapat memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sesuai ketentuan nasional.
Lusiana Herawati (sumber: Pemprov DKI)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan daerah diselaraskan dengan arahan pemerintah pusat dalam rangka mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
Selain insentif pajak, kendaraan listrik di Jakarta juga tetap dikecualikan dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi dan memperkuat sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Kebijakan insentif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong transisi menuju energi bersih di sektor transportasi.
Dengan insentif yang masih berlaku, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik dapat terus meningkat seiring dengan perkembangan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya.
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
