Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Otomotif

Simulasi Pajak Mobil Listrik Tanpa Insentif, Segini Doang?

Wuling Cloud EV melakukan pengecasan pada KM 207A di fasilitas SPKLU PLN

Autos.id – Selama beberapa tahun terakhir, memiliki mobil listrik di Indonesia—khususnya di Jakarta—terasa jauh lebih ringan di kantong. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol rupiah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pun dibebaskan. Tapi era itu kini mulai berakhir.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang diundangkan pada 1 April 2026. Perubahan krusial yang dibawa regulasi ini, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Artinya, nasib pajak mobil listrik kini sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah. Daerah yang progresif bisa tetap memberikan pembebasan, sementara daerah lain bisa saja langsung mengenakan tarif normal layaknya kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Apa yang Berubah?

Permendagri sebelumnya, yakni Permendagri No. 7 Tahun 2025, secara tegas mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek PKB dan BBNKB. Tidak ada tawar-menawar. Insentif berlaku otomatis di seluruh Indonesia.

Kini, Permendagri 11/2026 mengubah redaksi tersebut. Pasal 3 masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya. Sementara Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, Permendagri 11/2026 juga menyamakan bobot koefisien antara mobil listrik dan mobil konvensional. Baik BYD Atto 3 Advanced maupun Honda HR-V 1.5L, keduanya kini memiliki bobot koefisien yang identik, yakni 1,050. Tidak ada lagi keistimewaan dalam formula dasar penghitungan pajaknya.

 

Jakarta, Masih Ada Harapan Keringanan

Bagi warga Jakarta, ada kabar yang sedikit melegakan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengkonfirmasi bahwa Pemprov DKI sedang menyiapkan skema insentif fiskal sebagai turunan dari Permendagri 11/2026.

“Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru,” ujar Lusiana, Kamis (16/4/2026).

Namun sampai regulasi turunan itu resmi ditetapkan, tidak ada jaminan bahwa insentif akan sama besarnya dengan sebelumnya. Autos.id membuat simulasi skenario terburuk, yakni jika insentif benar-benar dicabut sepenuhnya dan tarif normal berlaku.

 

Catatan Khusus DKI Jakarta soal Opsen

DKI Jakarta tidak menerapkan opsen PKB maupun opsen BBNKB karena statusnya sebagai provinsi setingkat yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom. Sebagai kompensasi, tarif PKB di Jakarta tetapkan lebih tinggi, yaitu maksimal 2% untuk kendaraan pertama. Daerah lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah menerapkan tarif PKB yang lebih rendah (sekitar 1,05-1,2%), namun ada tambahan opsen 66% dari pokok PKB, sehingga total efektifnya relatif setara.

 

Simulasi Perhitungan: Tanpa Insentif di Jakarta

Berikut simulasi perhitungan PKB dan BBNKB untuk beberapa model mobil listrik populer di Jakarta, menggunakan tarif normal tanpa insentif. Data NJKB bersumber dari lampiran Permendagri No. 11 Tahun 2026.

 

Formula yang kami gunakan :

  • Dasar Pengenaan PKB (DP-PKB) = NJKB × Bobot Koefisien (1,050)
  • PKB Tahunan = DP-PKB × 2% (tarif kendaraan pertama DKI)
  • BBNKB = Harga Kendaraan × 12,5% (tarif DKI, hanya tahun pertama)
  • SWDKLLJ Mobil = Rp 143.000/tahun (tetap)

 

Model NJKB Harga OTR* PKB/Tahun BBNKB (Th.1) Total Th. Pertama
Wuling Air EV Rp 118 jt Rp 230 jt Rp 2.479.000 Rp 28.750.000 Rp 31.372.000
BYD Atto 1 Rp 110 jt Rp 299 jt Rp 2.310.000 Rp 37.375.000 Rp 39.828.000
Jaecoo J5 EV Rp 199 jt Rp 359 jt Rp 4.179.500 Rp 44.875.000 Rp 49.197.500
BYD Dolphin Rp 230 jt Rp 389 jt Rp 4.830.000 Rp 48.625.000 Rp 53.598.000
BYD Atto 3 Adv. Rp 390 jt Rp 519 jt Rp 8.190.000 Rp 64.875.000 Rp 73.208.000
Hyundai Ioniq 5 Rp 520 jt Rp 749 jt Rp 10.920.000 Rp 93.625.000 Rp 104.688.000

 

*Harga OTR estimasi. BBNKB sendiri hitungannya dari harga kendaraan. SWDKLLJ Rp 143.000 sudah termasuk dalam total.

 

Simulasi Opsen di Luar DKI Jakarta

Bagi pemilik kendaraan listrik yang tinggal di luar DKI Jakarta—misalnya di Depok, Bekasi, atau Tangerang yang masuk wilayah Jawa Barat—maka berlaku mekanisme opsen. Opsen adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB yang pungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.

Di Jawa Barat, tarif PKB kendaraan pertama tetapkan sekitar 1,05%. Dengan tambahan opsen 66%, total efektif PKB menjadi sekitar 1,74% dari dasar pengenaan. Begitu pula BBNKB yang terkena opsen 66% di atasnya.

Berikut contoh perhitungan opsen untuk BYD Dolphin dengan NJKB Rp 230 juta dan harga kendaraan Rp 389 juta, berlokasi di Jawa Barat:

 

Komponen Perhitungan Jumlah
DP-PKB Rp 230 jt × 1,050 Rp 241.500.000
PKB (tarif 1,05%) Rp 241.500.000 × 1,05% Rp 2.535.750
Opsen PKB (66%) Rp 2.535.750 × 66% Rp 1.673.595
Total PKB + Opsen/Tahun Rp 4.209.345
BBNKB (tarif 10%)* Rp 389 jt × 10% Rp 38.900.000
Opsen BBNKB (66%) Rp 38.900.000 × 66% Rp 25.674.000
Total BBNKB + Opsen (Th.1) Rp 64.574.000
SWDKLLJ Tetap Rp 143.000
GRAND TOTAL TAHUN PERTAMA Rp 68.926.345

 

*Tarif BBNKB di luar DKI perkirakan 10% (tergantung kebijakan daerah). Angka bersifat ilustrasi.

 

Perbandingan: Jakarta vs. Daerah Lain (BYD Dolphin)

Skenario PKB/Tahun BBNKB (Th.1) Total Th. Pertama
Dengan insentif (kondisi sekarang) Rp 0 Rp 0 Rp 343.000
Tanpa insentif – DKI Jakarta Rp 4.830.000 Rp 48.625.000 Rp 53.598.000
Tanpa insentif – Jabar (+ Opsen) Rp 4.209.345 Rp 64.574.000 Rp 68.926.345

 

Mengapa Biaya DKI Lebih Rendah dari Jabar?

Meski tarif PKB DKI (2%) lebih tinggi dari Jabar (1,05%), DKI tidak memungut opsen. Di Jabar, BBNKB yang lebih rendah (sekitar 10%) tetap menjadi lebih mahal setelah kena tambahan opsen 66%. Total biaya kepemilikan tahun pertama di luar Jakarta berpotensi lebih tinggi meski tarif pokoknya tampak lebih murah.

 

Apa yang Harus lakukan oleh Calon Pembeli?

Situasi ini belum final. Pemprov DKI Jakarta masih menggodok regulasi turunan yang harapannya tetap memberikan keringanan signifikan. Namun bagi calon pembeli mobil listrik, ada beberapa hal yang perlu persiapkan antara lain tetap memantau perkembangan regulasi daerah masing-masing. Terutama Pergun atau Perda terbaru pasca Permendagri 11/2026.

Kemudian hitung total biaya kepemilikan (Total Cost of Ownership) secara realistis. Bukan sekedar OTR saja. Terus, cek domisili kendaraan, karena besaran opsen dan tarif PKB/BBNKB berbeda antar provinsi. Serta kalau ada rencana membeli dalam waktu dekat, pertimabngkan apakah lebih bijak menunggu kepastian regulasi insentif dari daerah masing-masing.

Dengan perubahan ini, rasanya akan memukul industri otomotif terutama mobil listrik. Namun ini cara fair untuk memenuhi kebutuhan daerah terutama infrastruktur yang saat ini terkena sunat akibat MBG.

 

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.

Baca Juga

Berita Otomotif

Autos.id – Perubahan lewah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sebenarnya bukan sekedar revisi administratif. Tapi, menunjukkan perubahan struktur insentif yang bakalan ganggu permintaan. Selama...

Berita Otomotif

Autos.id-Cina. Pantas bila Cina sekarang menjadi trademark dari kemajuan teknologi. Salah satunya karena seluruh mobil listrik dihasilkan dari 2 brand asli Cina, yakni BYD dan...

Reviews

Jakarta, Autos.id- Sobat Autos, siap-siap melongok masa depan  karena produsen asal Korea, Kia, barusan unjuk tangan dengan mobil konsep barunya yaitu Vision Meta Turismo....

Berita Otomotif

Autos.id-Jakarta. Pertumbuhan industri otomotif mulai terkerek positif, seperti yang Sebelumnya kami bahas dimana penjualan seluruh mobil perbulan kembali ke angka 70 ribu. Bulan Oktober 2025...

Exit mobile version