Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita Otomotif

Tarif Tol Cipularang Naik Mulai 15 Februari 2018

Tarif Tol Cipularang

Tarif Tol Cipularang akan naik mulai 15 Februari 2018, besarnya mulai dari Rp 500 untuk Golongan I, dan maksimum Rp 7.000 untuk Golongan V.

Jakarta, Autos.id – Mulai 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB, tarif tol Cipularang akan mengalami kenaikan. Besarannya Rp 500 hingga Rp 7.000.

“Penyesuaian tarif tol ini mulai 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB. Untuk golongan 1 kenaikan rata-ratanya sebesar Rp 500,” ujar Subakti Syukur, Direktur Operasional Jasa Marga.

“Penyesuaian tarif tol ini mulai 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB. Untuk golongan 1 kenaikan rata-ratanya sebesar Rp 500”

Tarif Tol Cipularang

Subakti menyatakan, kenaikan tarif tol Cipularang berdasarkan keputusan menteri (Kepmen). Yakni Kepmen PUPR Nomor 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, serta Kepmen PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Subakti juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013, menyebutkan jika evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

Tarif Tol Cipularang

Berikut tarif tol Cipularang per 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB :

1. SS Dawuan-Sadang
Golongan I : Rp 7.000 – naik Rp 500
Golongan II : Rp 10.500 – naik Rp 500
Golongan III : Rp 14.000 – naik Rp 500
Golongan IV : Rp 17.500 – naik Rp 1.000
Golongan V : Rp 21.000 – naik Rp 1.000

2. SS Dawuan-Jatiluhur
Golongan I : Rp 13.000 – naik Rp 1.000
Golongan II : Rp 19.500 – naik Rp 1.500
Golongan III : Rp 26.000 – naik Rp 1.500
Golongan IV : Rp 32.000 – naik Rp 1.500
Golongan V : Rp 38.500 – naik Rp 2.000

3. SS Dawuan-SS Padalarang
Golongan I : Rp 39.500 – naik Rp 2.000
Golongan II : Rp 59.500 – naik Rp 3.500
Golongan III : Rp 79.500 – naik Rp 4.500
Golongan IV : Rp 99.500 – naik Rp 6.000
Golongan V : Rp 119.000 – naik Rp 7.000

4. Sadang-Jatiluhur
Golongan I : Rp 6.000 – naik Rp 500
Golongan II : Rp 8.500 – naik Rp 500
Golongan III : Rp 11.500 – naik Rp 500
Golongan IV : Rp 14.500 – naik Rp 1.000
Golongan V : Rp 17.500 – naik Rp 1.000

5. Sadang-SS Padalarang
Golongan I : Rp 32.500 – naik Rp 2.000
Golongan II : Rp 49.000 – naik Rp 3.000
Golongan III : Rp 65.500 – naik Rp 4.000
Golongan IV : Rp 81.500 – naik Rp 4.500
Golongan V : Rp 98.000 – naik Rp 6.000

6. Jatiluhur-SS Padalarang
Golongan I : Rp 27.000 – naik Rp 1.500
Golongan II : Rp 40.500 – naik Rp 2.500
Golongan III : Rp 53.500 – naik Rp 3.000
Golongan IV : Rp 67.000 – naik Rp 4.000
Golongan V : Rp 80.500 – naik Rp 4.500

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi autos.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

error: Content is protected !!